Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

Dari Kasus Eks Kapolres Ngada, Tersangka Fanny Berperan Mengantar Anak kepada Fajar

19
×

Dari Kasus Eks Kapolres Ngada, Tersangka Fanny Berperan Mengantar Anak kepada Fajar

Sebarkan artikel ini
Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), seorang mahasiswi yang terlibat dalam kasus perdagangan anak dan kekerasan seksual. Int

Sebanyak empat korban kekerasan seksual AKBP Fajar terdiri dari seorang anak berusia 6 tahun, seorang anak berusia 13 tahun, seorang anak berusia 16 tahun, dan perempuan berusia 20 tahun.

Selain melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga telah merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Bukti-bukti yang ditemukan dalam penyelidikan juga mengungkap bahwa AKBP Fajar diduga mengonsumsi narkoba. Soal penyalahgunaan narkoba oleh AKBP Fajar, Divpropam Polri masih mendalami kasusnya.

“Terkait narkoba, sejauh ini berdasarkan penyelidikan dari wabprof, adalah pengguna,” kata Trunoyudo menjawab pertanyaan wartawan soal status hukum AKBP Fajar atas dugaan kasus narkoba.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menyatakan, AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat dan disangkakan pasal berlapis. AKBP Fajar disangkakan pasal pelanggaran kode etik dan pasal tindak pidana.

Baca Juga  Viral Aqua Disebut dari Air Tanah, Manajemen Buka Suara Bilang Begini

Eks kapolres Ngada itu disangkakan Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *