
Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), seorang mahasiswi yang terlibat dalam kasus perdagangan anak dan kekerasan seksual. ANTARA
Trunoyudo menjelaskan perbuatan tercela yang dilakukan oleh Fajar kala menjabat sebagai Kapolres Ngada antara lain pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan yang sah, mengonsumsi narkoba, serta merekam dan mengunggah video kekerasan seksual.
Ditambahkan oleh Trunoyudo, Fajar menyatakan banding atas putusan pemecatan dengan tidak hormat yang dijatuhkan padanya. Sebelumnya, Fajar ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah dugaan pelanggaran berat, termasuk pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Polda NTT.
Dari hasil penyelidikan, bukti-bukti yang ada mengarah pada dugaan berbagai pelanggaran berat yang telah dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar.
“Dari hasil pemeriksaan kode etik, ditemukan fakta FWLS (AKBP Fajar) melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang, dan satu orang usia dewasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (13/03).
“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” sambung Trunoyudo.










