Masyarakat adat Huaulu, Yohanis Leapey (Ais) mengatakan, melihat perkembangan adat dan budaya mudah-mudahan ke depan acara ini bisa di lanjutkan supa kita punya acara adat dan budaya ini bisa terus berjalan dngan baik.
Harapan kami kepada pemerintah pusat menurutnya, kita akan sama – sama memperjuangkan adat dan budaya sehingga tidak ada yang mendiskriminasi masyarakat kita.

Sedangkan Komnas Perempuan, Dewi Kanti dari komunitas perempuan mengungkapkan, lembaga nasional yang memang fokus dalam perempuan pada kesempatan ini tentunya komnas perempuan yang mengfokuskan terhadap perempuan yang dalam konteks subjek penyelenggara ICIR terkait dengan pokok masyarakat adat yang sangat rentan.
Lebih jauh dijelaskan, secara sisteming oleh sistem negara dan kami mengamati bahwa memang kami berusaha sebagai lembaga nasional HAM minta rekomendasi kebijakan untuk memastikan kehadiran negara terhadap masyarakat adat.
“Kita bisa melihat bahwa dalam 20 tahun terakhir ini UU perlindungan terhadap masyarakat adat masih terhambat dan untuk itulah tugas kami ingin menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada keseriusan dari para penyelenggara negara untuk bisa memastikan perlindungan masyarakat adat yang salah satunya melalui UU perlindungan masyarakat,” ungkapnya.