Sementara terkait penataan Pasar Mardika, dirinya menginstruksikan penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar.
Katanya, bagi Pedagang yang melanggar aturan akan dicatat dan ditindak sesuai ketentuan, penertiban juga akan dilakukan di sejumlah toko dan bangunan yang menyalahi aturan di tepi jalan.
Langkah-langkah ini diambil menurutnya, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menata Kota Ambon agar lebih tertib, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(AM-18)