Lebih lanjut, dalam revisi UU TNI ini, pemerintah juga mengusulkan perubahan pada tiga poin utama, yakni kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta regulasi terkait penempatan prajurit dalam jabatan sipil.
Terkait posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, Sjafrie tidak memberikan tanggapan secara eksplisit. Namun, ia menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan di luar 15 kategori tersebut harus pensiun terlebih dahulu.
“Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya,” kata Sjafrie.
Daftar Kementerian/Lembaga yang Bisa Dijabat TNI Aktif
Berikut daftar lengkap 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
Tambahan:
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung (**)