BeritaNasionalParlementariaTNI dan POLRIUtama

Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif TNI

26
×

Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif TNI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi latihan prajurit TNI. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

Lebih lanjut, dalam revisi UU TNI ini, pemerintah juga mengusulkan perubahan pada tiga poin utama, yakni kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta regulasi terkait penempatan prajurit dalam jabatan sipil.

Terkait posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, Sjafrie tidak memberikan tanggapan secara eksplisit. Namun, ia menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan di luar 15 kategori tersebut harus pensiun terlebih dahulu.

“Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya,” kata Sjafrie.

Daftar Kementerian/Lembaga yang Bisa Dijabat TNI Aktif

Berikut daftar lengkap 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:

Baca Juga  Kadis Tidak Serius Kelola Sektor Pariwisata, Kurnala : Pemprov Maluku Harus Evaluasi Kinerjanya

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Inteligen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

Tambahan:

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejaksaan Agung

15. Mahkamah Agung (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *