BeritaPemerintahanUtama

Christianto Laturiuw : Disclaimer Tiga Kali Berturut-Turut Apa Langkah Konkret Pemkot  

46
×

Christianto Laturiuw : Disclaimer Tiga Kali Berturut-Turut Apa Langkah Konkret Pemkot  

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw (Foto : Lia)

Ironisnya Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta menilai apa yang di lakukan BPK merupakan bagian dari tanggung jawab BPK dalam mengawasi.

“Dan DPRD sendiri diharapkan juga untuk terus mengawasi terkait hal – hal yang menjadi bagian pencapaian opini tersebut,” ujarnya di Balai Rakyat Belso Ambon beberapa waktu lalu.

Pernyataan Ketua DPRD menimbulkan tanya soal fungsi pengawasan dan budgeting yang melekat pada dirinya justru tidak berjalan bisa jadi salah satu hal ini mengakibatkan tidak terkontrolnya fungsi pengawasan DPRD Kota Ambon terhadap sistim keuangan di Pemkot.

Non opinion Pemkot Ambon, seperti lingkaran setan, karena dipastikan setiap tahun opini TMP diberikan oleh BPK RI Perwakilan Maluku. Betapa tidak, dugaan anggaran 11M di Sekretariat dan 8 miliar di BPKAD tahun 2023 cara bayarnya bagaimana?  Misalnya dibayar ke kas, ini harus disetor oleh masing-masing orang yang menggunakan anggaran tersebut dan kenapa tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Utusan AS Menerima Tanggapan Pemerintah Lebanon atas usulan Pelucutan Senjata Hizbullah

UU Nomor 15 tahun 2014 Pasal 20 dan 21 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara mengisyaratkan temuan BPK harus dikembalikan selama 60 hari setelah laporan diterima.

Jika APBD dipakai untuk membayar anggaran liar ini maka APBD terkuras dan dia akan berpengaruh terhadap belanja APBD di tahun 2024 dan dia akan mengganggu pos-pos belanja lain, maka dia akan kembali terganggu, maka tahun berikutnya bisa jadi kembali non opinion oleh BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *