Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan fee yang diberikan pengusaha agar bisa menggarap pembangunan jalan diperkirakan 10-20 persen dari nilai proyek.
“Kepada siapa saja (duit tersebut dibagikan), itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Asep mengatakan Topan diduga mendapatkan komisi 4-5 persen atau sekitar Rp 8 miliar dari proyek pembangunan jalan. Menurut Asep, duit itu akan diberikan bertahap. Saat menggeledah rumah Topan, penyidik KPK juga menyita uang Rp 2,8 miliar. **