Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaInternasionalNasionalUtama

Butuh Kemauan Politik untuk Ungkap Tuntas Kasus Munir

46
×

Butuh Kemauan Politik untuk Ungkap Tuntas Kasus Munir

Sebarkan artikel ini

Komnas HAM dan sejumlah organisasi hak asasi manusia juga berkali-kali mengingatkan Jaksa Agung terkait hasil-hasil penyelidikan Komnas HAM, termasuk untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc oleh Presiden dan DPR. Namun, kemauan politik itu memang belum terlihat. Seandainya pun Komnas HAM berhasil menuntaskan penyelidikan, hasilnya masih bergantung dari kemauan politik negara.

Pada 7 September 2004, Munir meregang nyawa akibat dosis mematikan senyawa arsenik dalam penerbangan Garuda rute Jakarta – Singapura – Amsterdam. Meski sempat ditangani lewat Tim Pencari Fakta, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, kasus ini masih menyisakan tanda tanya setelah tidak berlanjut sejak akhir 2008.

Pembentukan TPF Kasus Meninggalnya Munir pada tahun 2004 lewat Keputusan Presiden No. 111 tahun 2004 (Keppres 111/2004) menjadi langkah penting dalam mengungkap kasus pembunuhan itu. Selain pelaku lapangan, laporan TPF menyebutkan nama-nama lain yang masih perlu ditelusuri peran dan pertanggungjawaban hukumnya.

Baca Juga  DPD RI dan Wali Kota Tinjau MBG di SMP Negeri 15 Ambon
Ketua Kontras, Munir, di Jakarta, 28 April 2000. Dok.TEMPO/Bernard Chaniago

Sayangnya, Pemerintah tidak pernah mengumumkan laporan TPF, meski Keppres 111/2004 memandatkannya. Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat pada 10 Oktober 2016 sempat meminta Pemerintah segera mengumumkan laporan tersebut. Namun, dokumen penyelidikan TPF dinyatakan hilang. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *