Rostina meminta Pemerintah Negeri Kobi dan para nasabah untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Komisi III DPRD Maluku.
“Setelah hasil audit keluar, siapa pun yang merasa dirugikan silakan datang ke kami. Pasti akan ketahuan,” katanya.
Rostina turut membagikan pengalamannya berurusan dengan BRI. Ia mengisahkan, adiknya pernah mengajukan kredit sebesar Rp25 juta dengan jaminan BPKB mobil miliknya, yang saat itu ditahan oleh pihak BRI karena ia ikut menandatangani perjanjian.
Namun, pada pengajuan kredit berikutnya senilai Rp50 juta, adiknya diduga mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuannya dan tanpa tanda tangannya, dengan melibatkan oknum pegawai BRI.
“Saat terjadi kredit macet, saya mau mengambil BPKB tapi tidak boleh. Bahkan mobil saya mau disita. Saya bilang silakan ambil, tapi justru tidak berani saat itu. Itu jelas kesalahan manajemen BRI,” ungkapnya.
Karena itu, Rostina menegaskan agar ke depan tidak ada lagi praktik kongkalikong antara oknum pegawai bank dan nasabah. *










