Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara coaching, mentoring, dan konseling. Selain itu, coach yang telah mengikuti pelatihan diwajibkan untuk membuat rencana kerja dan mengimplementasikannya.
Seluruh proses coaching dan mentoring akan direkam dalam sistem aplikasi e-kompetensi sebagai bagian dari pengembangan kompetensi ASN di Kemenkumham, yang nantinya akan memberikan kontribusi pada Indeks Profesionalitas ASN dan diterbitkan sertifikat pelatihan.
Razilu menambahkan, Pelatihan semacam ini sangat penting, tidak hanya sebagai hak tetapi juga menjadi kewajiban bagi setiap ASN. Sebelumnya, pelatihan yang sudah dilaksanakan belum terekam dalam sistem, sehingga pelatihan kali ini menjadi langkah maju dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kompetensi ASN.
“Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Kemenkumham,” ujar Razilu.
Pelatihan coaching dan mentoring yang dijadwalkan berlangsung pada 10-21 Oktober 2024 ini akan diawali dengan Webinar Series, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan intensif. Narasumber pelatihan berasal dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), yang memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM atas perannya sebagai pelopor dalam pelaksanaan Corporate University di Indonesia.