“Jika dikatakan izin belum ada, maka proses perizinannya harus dilakukan melalui Pemerintah Provinsi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, flyer seruan aksi yang beredar di media sosial menyebutkan tuntutan agar Wali Kota Ambon ditangkap dan dipenjarakan dengan tudingan menerima retribusi dari tambang yang diduga ilegal. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di beberapa titik, antara lain Kantor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, dan Kejaksaan Tinggi Maluku. SUMBER : ambon.go.id










