Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dengan tarif pajak sebesar 15 persen.
Roy juga menambahkan bahwa seruan aksi yang mengaitkan Pemkot Ambon dengan persoalan perizinan pertambangan adalah keliru, sebab kewenangan penerbitan izin berada pada pemerintah provinsi.
“Perizinan pertambangan bukan kewenangan Pemerintah Kota, melainkan Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Oleh karena itu, meskipun izin belum terbit, kami tetap melakukan penagihan pajak karena aktivitas pemanfaatan material sudah terjadi dan berdampak pada lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Febby Mail, secara terpisah mengonfirmasi bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota.
“IUP saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan sebagian dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi. DPMPTSP Kota Ambon tidak pernah mengeluarkan IUP,” jelas Febby.
Ia menambahkan, hal tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.










