“Program pendampingan BPK untuk komunitas seperti Sanggar Kole-Kole, mencakup 25 output tahun ini, dengan rencana penambahan 5 penerima bantuan pada putaran kedua,” tambahnya.
BPK tidak hanya fokus pada nilai budaya dan objek pemajuan kebudayaan, tetapi juga pada cagar budaya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ia mengajak semua pihak, baik pemerintah, pelaku seni, dan masyarakat umum, untuk bergandeng tangan melestarikan warisan budaya Maluku sesuai dengan peran masing-masing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Kami berharap masyarakat Maluku memiliki kepekaan sosial terhadap budaya Maluku, karena budaya itu hidup di tengah masyarakat, bukan hanya di tangan pemerintah atau orang luar,” tegasnya.

Sementara Ketua Sanggar Kole-Kole Hasanudin Marasabessy, mengungkapkan kegiatan ini ditujukan untuk anak-anak, dengan harapan dapat menumbuhkan apresiasi terhadap budaya lokal.
Kerjasama dengan pihak sekolah juga direncanakan untuk memperkenalkan Sanggar Kole-Kole kepada generasi muda.
“Nama “Kole-Kole,” yang berarti perahu, diambil dari kampung halaman kita sendiri, supaya budaya kampung kita dikenal,” ujar Marasabessy.