Di tahun berikutnya, LKPD Pemkot Ambon kembali memperoleh opini disclaimer untuk tahun 2022.
Terkait masalah tersebut, Pj Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengaku akan ada audit investigasi atau pemeriksaan khusus secara internal terhadap sejumlah pejabat pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ambon.
Selain BPK dan Inspektorat, Wattimena juga berinisiatif melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam melakukan pemeriksaan khusus atas temuan-temuan BPK pada LHP Keuangan Kota Ambon.
Sebagaimana diketahui bersama terdapat 9M yang harus disetor ke kas daerah. Terpisah dari temuan 33miliar yang masih diberikan kesempatan waktu 60 hari untuk mengembalikan. “Pemeriksaan khsus itu sama saja dengan audit investigasi, jadi sudah masuk pada siapa pelakunya. Itu dilakukan untuk mengetahui siapa pelaku dari temuan BPK itu,” jelasnya waktu.
Dia menjelaskan, ada 9 miliar yang harus disetor ke kas daerah. Itu terpisah dari 33 miliar yang masih diberikan waktu 60 hari untuk pengembalian itu.
Dia menegaskan, segala tindakan yang dilakukan ASN, yang melanggar aturan, tentu ada konsekwensinya. Dan karena itu, tidak hanya kepada Sekkot Ambon tetapi juga terhadap pimpinan-pimpinan OPD terkait juga terkait temuan 33 miliar yang harus diverifikasi lebih lanjut.