Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Ambon Tahun 2023, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2023 dan pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu sumber di seputaran Pemkot yang tidak ingin namanya ditulis kepada arikamedia, Sabtu (18/05/2024) mengatakan, dia juga bingung dan bertanya-tanya, ada apa dengan Pemkot Ambon, jika ini tidak dilaporkan ke penegak hukum berarti ada yang tidak beres di Pemkot. Dugaan korupsi nyata, keadilan dimana.
Sementara BPK juga menyebutkan, nilai-nilai permasalahan tersebut sangat material dan signifikan yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga BPK menyimpulkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)/DisclaimerLKPD Kota Ambon Tahun 2023. Opini TMP ini merupakan yang ketiga kali sejak Tahun 2021.
Sumber tersebut mengatakan, jika BPK berpendapat nilai-nilai permasalahan tersebut sangat material dan signifikan berarti wajib hukumnya setor balik ke kas daerah, jika dugaan 11M di Sekretariat dan 8 miliar di BPKAD itu baru di dua OPD belum di yang lainnya.
Ditanya OPD lain, sumber tersebut menduga bisa saja di Sekwan, Dikor, PUPR. “Akibat mereka tidak menerapkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) ketat. Itu kunci. Jalan tidak benar akibatnya jebol terus. Material tidak ada obat lagi. Mau buat pertanggungjawaban untuk membuktikan bahwa ATK, Alat Komputer, makan-minum, untuk membuktikan sudah tidak bisa lagi karena waktunya sudah selesai,” ujar sumber tersebut.