BPK merekomendasikan 21 langkah perbaikan lebih jauh disebutkan, termasuk penerapan sistem aplikasi pengelolaan aset sesuai ketentuan, penyelesaian sengketa tanah milik daerah, serta pemutakhiran regulasi pemanfaatan barang milik daerah.
Sedangkan untuk Pemkab Malteng, BPK melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 hingga Triwulan III 2025.
”BPK menemukan tujuh permasalahan, di antaranya belum lengkapnya dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi, pendataan wajib pajak yang belum mutakhir, serta kesalahan dalam penetapan tarif,” tambahnya.
BPK memberikan 28 rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki regulasi, memperbarui basis data wajib pajak, dan mengoptimalkan pendataan potensi pajak. Meski demikian, BPK menyimpulkan bahwa secara material pengelolaan pajak dan retribusi daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindak lanjut rekomendasi, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Diharapkan, DPRD dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan. **










