“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas 3 (tiga) LKPD tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah,” ujarnya.
Pemeriksaan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemdan Malra tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain, Perencanaan Keuangan Kabupaten Malra belum sepenuhnya memadai, pengelolaan kas di Bendahara Pengeluaran Belum Memadai, Pengelolaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Secara Memadai, Kekurangan volume pekerjaan belanja modal, Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan, dan Denda Keterlambatan atas Pekerjaan Belanja Modal.
Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Malra Tahun 2023. Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)atas LKPD Kabupaten Malra. Opini WTP ini merupakan pencapaian sembilan kali berturut-turut dari Pemda Maluku Tenggara.