BeritaDaerahPemerintahanUtama

BPJN Maluku Menandatangani Kontrak Paket Pekerjaan Tahun 2025

72
×

BPJN Maluku Menandatangani Kontrak Paket Pekerjaan Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Foto Dok BPJN Maluku

AMBON, arikamedia.id – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku melalui Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Satker PJN Wilayah III Provinsi Maluku bersama dengan para penyedia jasa, telah melaksanakan penandatanganan kontrak kerja tahun anggaran 2025, yang berlangsung di Aula Lt.2 Kantor BPJN Maluku, Jumat (09/05/25) lalu.

Kasubag Umum dan Tata Usaha, Telly Cappenberg, menyampaikan kepada para penyedia jasa bahwa dengan terlaksananya penandatanganan kontrak ini, maka sudah menjadi satu tim dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab pekerjaan di tahun 2025 pada ruas jalan yang disebut diatas, dilansir dari akun Instragram BPJN PU Jalan Maluku.

“Bagi para penyedia diharapkan dapat bekerja sama dengan baik, mengutamakan mutu pekerjaan dan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku, jika ada kendala di lapangan, mohon dapat berkoordinasi dengan Kasatker sehingga tidak menghambat pekerjaan di lapangan dan dapat terselesaikan tepat waktu. Selamat bekerja dan tetap semangat” ujarnya.

Dengan terlaksananya penandatanganan kontrak ini, BPJN Maluku menegaskan komitmennya dalam menjaga dan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan nasional, sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Maluku.

Adapun kontrak yang ditandatangani sejumlah 4 Paket, meliputi, Paket Pekerjaan Konsultan Bantuan Teknik Provinsi Maluku, antara PPK KPIJ Moh. Aqsha Qudus, dengan Penyedia Jasa PT. Yodya Karya (Persero)

Paket Pekerjaan Preservasis Jalan dan Jembatan di Pulau Wamar dan Trangan, antara PPK 3.1 Provinsi Maluku Achmad Syaugi Karim, dengan Penyedia Jasa PT. Hapsa Karya Lestari.

Paket Pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan di Pulau Wetar dan Leti (2), antara PPK 3.4 Provinsi Maluku Marthin Pattikayhatu, dengan PT. Graha Prasarana Sentosa.

Paket Pekerjaan Preservasi Jalan di Pulau Moa dan Kisar (2), antara PPK 3.4 Provinsi Maluku Marthin Pattikayhatu, dengan Penyedia Jasa CV. Sinar Karya.

Penandatangan kontrak ini disaksikan oleh Kasubag Umum dan Tata Usaha Telly Cappenberg, Kepala Seksi KPIJ Moh. Aqsha Qudus, dan Kasatker PJN Wilayah III Provinsi Maluku David M. Samosir. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *