AMBON, arikamedia.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon Body Wane Ruperd Mailuhu menyambut baik rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terkait penyerahan pengelolaan Pasar Mardika sepenuhnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Komisi III menyambut baik rekomendasi penyerahan Pasar Mardika kepada Pemkot Ambon agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, khususnya dalam pengelolaan pasar dan terminal Mardika,” ujarnya, Selasa (29/04/25).
Mailuhu menyatakan pihaknya mendukung penuh usulan tersebut.
Dia berharap, langkah ini dapat memperkuat tata kelola pasar dan mendukung tertibnya aktivitas perdagangan di badan jalan dan di kawasan yang bukan lokasi berdagang.
Seperti diketahui, Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terkait penyerahan pengelolaan Pasar Mardika sepenuhnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku terkait penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon.
Rekomendasi tersebut muncul pasca penertiban pedagang di kawasan Pasar Mardika oleh Pemkot Ambon pada Senin,28 April 2025.
DPRD Maluku menilai perlunya kejelasan dalam pengelolaan Pasar Mardika untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemkot Ambon.(AM-18).