Bodewin mengatakan, pejabat negara diberikan paling tidak dua hak, satu hak keuangan, kedua hak protokoler. Hak keuangan diberikan sesuai ketentuan, apa saja yang diperoleh seorang Walikota antara lain, gaji, biaya operasional, pendapatan lain yang sah dan lain-lain. Kedua hak protokoler, tempat, kedudukan, termasuk disediakan belanja untuk dirinya sebagai pejabat negara soal pakaian.
Dikatakan, setiap tahun anggaran kepada semua kepala daerah selain hak-hak tadi, dia diberikan belanja pakaian dinas beserta atribut. Setiap tahun di pemkot, belanja untuk pakaian dinas dan atribut untuk seorang walikota, setiap tahun dianggarakan 250 juta. “Karena seorang walikota 6 acara sehari masa beli baik cuma 1 tidak mungkin, karena itu dia difasilitasi dengan belanja pakaian dinas dan atributnya,” kata Bodewin.
Menurutnya, Pemkot di tahun anggaran 2023 menganggarkan di mata anggaran belanja pakaian dinas dan atribut sebesar Rp400 juta, di mata anggaran terdiri dari dua item, belanja pakaian dinas dan atribut kepala daerah Rp.250 juta, kedua belanja pakaian kain, baju adat untuk kepentingan expo mengikuti pameran di luar daerah 150 juta.
“Dari Rp250 juta yang dialokasi untuk Pj Walikota Ambon sampai akhir tahun anggaran hanya terrealisir sebanyak Rp.197 juta. Artinya 50 juta lebih tidak digunakan, jika digunakan Rp250 juta tidak menyalahi aturan karena hak keuangan dan protokoler diberikan kepala daerah. Itu satu tahun anggaran,” ujarnya.