BeritaPemerintahanUtama

Bodewin dan Adin Bonar Resmikan Gedung Layanan Perpustakaan Umum Kota Ambon

40
×

Bodewin dan Adin Bonar Resmikan Gedung Layanan Perpustakaan Umum Kota Ambon

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena bersama Deputi Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, Adin Bondar, Resmikan Gedung Layanan Perpustakaan Umum Kota Ambon, Selasa (21/05/2024) di Karang Panjang Ambon.

Di tempat yang sama, Deputi Adin mengatakan, perpustakaan yang dibangun melalui DAK bukan sekadar fisik saja melainkan ruang inklusi dan ruang terbuka untuk belajar kontekstual, dan berbagi pengalaman.

Pj Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena (kiri) bersama Deputi Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, Adin Bondar (kanan)

Menurutnya, perpustakaan ada sebagai medium pengembangan pengetahuan, kecerdasan, serta literasi. Perpustakaan merupakan institusi layanan yang demokratis untuk meningkatkan kecakapan hidup.

“Tidak ada dunia yang maju tanpa kecakapan literasi yang diperoleh dari membaca. Dari kebiasaan membaca seseorang akan berpikir kreatif dan inovatif,” kata Adin.

Pada kesempatan tersebut Depitu Adin mengenalkan program penguatan literasi melalui Gerakan Literasi Desa yang belum lama ini dicanangkan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada momen HUT ke-44 Perpustakaan Nasional 17 Mei 2024 lalu, salah satunya adalah memberikan bantuan bahan bacaan buku bermutu sebanyak 1.000 eksemplar bagi 10.000 perpustakaan desa.

Baca Juga  Menko Polkam Sampaikan Selamat Natal dari Prabowo kepada Jemaat di Gereja Katedral

Perpustakaan Kota Ambon dibangun karena pada 14 Februari 2019 lalu ketika Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih berkunjung ke Ambon melihat langsung sarana prasarana Perpustakaan Ambon sudah tidak layak dan tidak memadai.

“Tidak hanya di pusat saja, tetapi juga di tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota termasuk Ambon. Perpustakaan ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat,” ujar Abdul Fikri saat melakukan kunjungan kerja ke perpustakaan Kota Ambon bersama beberapa anggota lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Menteri Hukum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai…