Rutasouw bilang, perangkat yang dibutuhkan seperti kode etik dan tata tertib sudah ditetapkan, tapi yang paling penting tata beracara. Kalau tanpa tata beracara berarti kita tidak bisa berproses, karena itu sampai hari ini BK belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya karena memang peraturan DPRD tentang tata beracara belum selesai.
Menetapkan tata beracara, sambungnya, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang sampai saat ini terus bekerja dan telah masuk pada tahapan terakhir.
Lebih jauh dia mengungkapkan, setelah Pansus kemudian akan melakukan konsultasi evaluasi dengan Kementerian Dalam Negeri, bagian produk hukum daerah.
“Konsultasi yang dilakukan tidak lagi ke Jakarta, mengingat adanya efisiensi anggaran merujuk Inpres 1 tahun 2025, sehingga disepakati dilakukan secara zoom meeting,” pungkasnya.
Rutasouw mengemukakan, karena kaitan efisiensi anggaran, kita sepakat untuk tidak ada perjalanan dinas ke luar. Tapi proses evaluasi tetap jalan, melalui zoom meeting. Untuk melihat kekurangan apa dan seterusnya.
Dari hasil itulah, ditandaskannya,naskah tata beracara kemudian diperbaiki, barulah diserahkan ke pimpinan dewan, untuk diagendakan penetapan dalam paripurna.