AMBON, arikamedia.id – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku berencana mengkonsultasikan rancangan tata beracara lembaga tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Langkah ini diambil guna memastikan bahwa tata beracara yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua BK DPRD Provinsi Maluku Julius Rutasouw kepada wartawan dI rumah rakyat karpan Ambon Selasa, (15/04/25).
Dia mengatakan bahwa konsultasi ini penting dilakukan agar pedoman kerja BK memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan polemik dalam pelaksanaannya ke depan.
Dijelaskan, walaupun telah dibentuk, namun hingga kini BK DPRD Provinsi Maluku belum juga dapat melaksanakan tugas dan wewenang dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Menurutnya, BK juga memantau dan mengevaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik, sumpah janji, dan peraturan tata tertib, menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD, hingga melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan.
“Hal tersebut disebabkan karena Tata beracara yang menjadi salah satu penyokong tugas BK sebagai alat kelengkapan dewan belum ditetapkan dalam paripurna,” ucap Rutasouw.