“Upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku sendiri, tetapi membutuhkan kerjasama dan sinergi dari semua pihak,” ujar Hendro.
Kanwil Kemenkumham Maluku telah menunjukkan komitmennya melalui berbagai upaya nyata dalam mendukung program P4GN, di antaranya:
• Penyuluhan dan Edukasi: Melakukan penyuluhan dan edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya kepada pelajar dan mahasiswa.
Kanwil Kemenkumham Maluku aktif terjun ke sekolah-sekolah dan kampus-kampus untuk memberikan penyuluhan dan edukasi tentang bahaya narkoba dan mendorong generasi muda untuk menjauhi narkoba.
• Tes Urine Narkoba: Melakukan tes urine narkoba secara berkala kepada seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Maluku dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
• Kerjasama Antar Instansi: Bekerjasama dengan BNN dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pemberantasan narkoba.
Kanwil Kemenkumham Maluku aktif terlibat dalam berbagai operasi dan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh BNN dan instansi terkait lainnya.(*)