AMBON, arikamedia.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan, Jumat (28/06/2024). Kegiatan yang dilaksanakan bersama Puskesmas Passo Ambon sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak narapidana sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Ambon, Mukhtan, mengatakan kegiatan pemeriksaan kesehatan ini sangat penting dan diperlukan warga binaan terutama untuk memastikan dan tetap menjaga kesehatan mereka selama menjalani pidanya di Lapas Ambon. Apalagi, pelayanan kesehatan merupakan hak WBP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 huruf D.
“Hal ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Ambon dalam memberikan pelayanan kesehatan yang memadai sesuai dengan kebutuhan gizi dan kesehatan bagi seluruh narapidana,” ucap Mukhtar
Kegiatan ini merupakan agenda rutin dari Puskesmas Passo dalam melakukan Mobile Visiti untuk Penyakit Menular dan tidak Menular guna mendeteksi sedini mungkin penyakit menular maupun tidak menular bagi semua warga binaan.
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukannya meliputi pemeriksaan kesehatan fisik yang difokuskan terhadap WBP yang mempunyai faktor risiko, seperti obesitas, lanjut usia, pemeriksaan tekanan darah, atau yang mempunyai riwayat penyakit sebelum yang bersangkutan bermasalah dengan hukum.(***)