Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalUtama

Berikan Arahan ini pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

13
×

Berikan Arahan ini pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol. (Purn). Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H (kanan) memberikan arahan kepada Kumham seluruh Indonesia melalui zoom, Jumat, (08/11/2024).

AMBON, arikamedia.id – Untuk meningkatkan reformasi dan pelayanan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku mengikuti arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, (08/11/2024).

Dalam arahannya, Menteri Agus mengajak seluruh jajaran Imigrasi dan pemasyarakatan untuk berbenah diri dan terus berinovasi demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa perubahan positif di bidang pemasyarakatan harus dimulai dari dalam, dengan komitmen kuat dari setiap pegawai untuk menghadirkan suasana pelayanan yang aman, nyaman, dan lebih baik bagi publik.

Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan, hadir mengikuti kegiatan Kepala Divisi Pemasyrakatan, Maizar didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Agus Suharto, Kepala Bidang Yantah, Kes, Hab, Pengelolaan Basan, Keamanan, Catherian Viodolorin Picauly, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, R. Tarbiati. (Ist)

Pada kesempatan tersebut, Ia juga menyampaikan visi dan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, serta tujuan dan fungsi Imigrasi dan Pemasyarakatan. Untuk jajaran pemasyarakatan Ia menekankan kepada Jajaran Imigrasi untuk dapat menertibkan penyalahgunaan Izin Tinggal dan Optimalisasi Perlindungan Pekerja Migran dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Baca Juga  Bukan Demo 25 Agustus, Partai Buruh dan Serikat Pekerja Gelar Aksi di DPR 28 Agustus

Untuk jajaran Pemasyarakatan Beliau menekankan pemberantasan peredaran narkoba di Lapas dan dari Lapas, Pastikan Zero Penggunaan Handphone di Lapas, Pengelolaan Bahan Makanan, Koperasi/Kantin diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis masing-masing, dan Optimalisasi Pelaksanaan Program kemandirian di UPT Pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *