Mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemungutan suara di daerah rawan konflik, Idham menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan MK. Saat ini, kata dia, KPU masih menunggu kepastian apakah gugatan terbaru atas hasil rekapitulasi ulang akan diregistrasi oleh MK atau tidak. “Kami tegaskan bahwa sampai saat ini KPU Puncak Jaya masih menunggu informasi dari MK,” ujarnya.
Paslon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya ke MK dengan nomor perkara: 305/PHPU. BUP-XXIII/2025. Dalam putusannya pada 24 Februari 2025, MK memerintahkan KPU melaksanakan rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik Kabupaten Puncak Jaya.
KPU telah melaksanakan amar Putusan MK Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya pada 12 Maret 2025. Setelah rekapitulasi ulang, terjadi bentrokan antarpendukung pasangan calon yang mengakibatkan 12 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.
SUMBER : Tempo.co