Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahNasionalParlementariaUtama

Bentrokan di Pilkada Puncak Jaya Tewaskan 12 Orang, Ini Reaksi DPR dan KPU

9
×

Bentrokan di Pilkada Puncak Jaya Tewaskan 12 Orang, Ini Reaksi DPR dan KPU

Sebarkan artikel ini
Massa salah satu pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati di Puncak Jaya tampak mempersenjatai diri dengan senjata tradisional seperti panah dan busur. ANTARA/HO/Satgas Damai Cartenz

Mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemungutan suara di daerah rawan konflik, Idham menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan MK. Saat ini, kata dia, KPU masih menunggu kepastian apakah gugatan terbaru atas hasil rekapitulasi ulang akan diregistrasi oleh MK atau tidak. “Kami tegaskan bahwa sampai saat ini KPU Puncak Jaya masih menunggu informasi dari MK,” ujarnya.

Paslon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya ke MK dengan nomor perkara: 305/PHPU. BUP-XXIII/2025. Dalam putusannya pada 24 Februari 2025, MK memerintahkan KPU melaksanakan rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik Kabupaten Puncak Jaya.

KPU telah melaksanakan amar Putusan MK Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya pada 12 Maret 2025. Setelah rekapitulasi ulang, terjadi bentrokan antarpendukung pasangan calon yang mengakibatkan 12 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.

Baca Juga  Pemkot Ambon Bangun Ekosistim Ekonomi Kreatif, Wattimena : Perkuat Peran Generasi Muda  

SUMBER : Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *