Legislator Partai NasDem itu menyebutkan ada dua ide mengenai perubahan sistem pilkada, yakni pilkada yang dipilih oleh DPRD setempat atau pilkada yang dilaksanakan secara asimetris.
Dia lantas menjelaskan asimetris adalah setiap tempat memiliki cara dan mekanisme pilkada tersendiri. Dalam hal ini, pemilihan kepala daerahnya tergantung pada berbagai macam variabel, termasuk tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakatnya. “Itu juga menjadi bagian penting untuk kita melakukan evaluasi terkait dengan pilkada kita hari ini,” kata dia.
KPU Tunggu Putusan MK soal Sengketa Hasil Pilkada Puncak Jaya
Adapun KPU masih menunggu putusan MK perihal permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, yang diajukan kembali oleh salah satu pasangan calon.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, apabila permohonan tidak diregistrasi atau tidak diterima dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), pihaknya akan memerintahkan KPU Kabupaten Puncak Jaya melanjutkan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih. “Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Dia menuturkan KPU telah memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya agar dapat berkomunikasi dengan semua pihak, terutama tim kampanye pasangan calon. Hal itu dilakukan untuk mencegah potensi konflik. “Pelaksanaan pilkada di Kabupaten Puncak Jaya berada di bawah KPU setempat, dan kami telah meminta mereka untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait,” ujarnya.