Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahNasionalParlementariaUtama

Bentrokan di Pilkada Puncak Jaya Tewaskan 12 Orang, Ini Reaksi DPR dan KPU

9
×

Bentrokan di Pilkada Puncak Jaya Tewaskan 12 Orang, Ini Reaksi DPR dan KPU

Sebarkan artikel ini
Massa salah satu pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati di Puncak Jaya tampak mempersenjatai diri dengan senjata tradisional seperti panah dan busur. ANTARA/HO/Satgas Damai Cartenz

Atas permohonan tersebut, MK memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi ulang. Mahkamah memerintahkan rekapitulasi ulang itu digelar di 22 distrik di Puncak Jaya. Sebelum hasil Pilkada Puncak Jaya ini disengketakan, paslon Miren Kogoya-Mendi Wonerengga meraup 111.079 suara atau unggul 25.277 suara atas pesaingnya.

Bentrokan berdarah itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU.

DPR Minta Bentrokan di Pilkada Puncak Jaya Dibawa ke Ranah Hukum

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bentrokan yang terjadi berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Jaya harus dibawa ke ranah hukum pidana. “Bentrokan yang terjadi adalah konflik politis yang menyebabkan warga menjadi korban,” kata Rifqi saat dihubungi di Jakarta, Senin, 7 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Rifqi meminta aparat keamanan, baik Polri maupun TNI, bisa memastikan situasi aman. Dia menegaskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat itu bukan hanya kewajiban penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah, melainkan juga merupakan kewajiban dari berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga  Profesi Dokter Bukan Sekedar Pekerjaan, Gubernur Maluku : Mereka Garda Terdepan Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Dengan adanya kasus itu, dia memandang perlu evaluasi mendasar terkait dengan pelaksanaan kampanye dan pilkada di beberapa daerah, termasuk di Papua yang kerap kali mendatangkan konflik hingga memakan korban jiwa. “Hal ini saya kira akan menjadi bagian penting dalam rangka pembahasan revisi undang-undang paket politik, termasuk di dalamnya terkait dengan Undang-Undang Pilkada di Komisi II DPR RI,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *