Atas permohonan tersebut, MK memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi ulang. Mahkamah memerintahkan rekapitulasi ulang itu digelar di 22 distrik di Puncak Jaya. Sebelum hasil Pilkada Puncak Jaya ini disengketakan, paslon Miren Kogoya-Mendi Wonerengga meraup 111.079 suara atau unggul 25.277 suara atas pesaingnya.
Bentrokan berdarah itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU.
DPR Minta Bentrokan di Pilkada Puncak Jaya Dibawa ke Ranah Hukum
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bentrokan yang terjadi berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Jaya harus dibawa ke ranah hukum pidana. “Bentrokan yang terjadi adalah konflik politis yang menyebabkan warga menjadi korban,” kata Rifqi saat dihubungi di Jakarta, Senin, 7 April 2025, seperti dikutip dari Antara.
Rifqi meminta aparat keamanan, baik Polri maupun TNI, bisa memastikan situasi aman. Dia menegaskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat itu bukan hanya kewajiban penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah, melainkan juga merupakan kewajiban dari berbagai pemangku kepentingan.
Dengan adanya kasus itu, dia memandang perlu evaluasi mendasar terkait dengan pelaksanaan kampanye dan pilkada di beberapa daerah, termasuk di Papua yang kerap kali mendatangkan konflik hingga memakan korban jiwa. “Hal ini saya kira akan menjadi bagian penting dalam rangka pembahasan revisi undang-undang paket politik, termasuk di dalamnya terkait dengan Undang-Undang Pilkada di Komisi II DPR RI,” katanya.