Melalui penetapan dan penahanan ini, Kejati Maluku menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi penegak hukum di Maluku tidak mentolerir penyalahgunaan keuangan negara, sekaligus memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan. (*)










