BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Bendahara Kejari SBT Ditahan, Kejati Maluku Ungkap Dugaan Korupsi Rp901 Juta

5
×

Bendahara Kejari SBT Ditahan, Kejati Maluku Ungkap Dugaan Korupsi Rp901 Juta

Sebarkan artikel ini

Tidak menyerahkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya;

Memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait;

Melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, serta menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp901.000.000. Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Kerugian negara mencapai Rp901 juta dan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Aspidsus didampingi Koordinator Ye Almahdaly, S.H., M.H., Kasi Penyidikan Azer J. Orno, S.H., M.H., dan Kasi Operasional Achmad Birrawa Bissawasb, S.H., M.H.

Ditahan di Rutan Ambon

Usai penetapan, tersangka SN langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung mulai 12 Februari hingga 3 Maret 2026.

Baca Juga  Membersihkan Telur-Telur Busuk, Hashim Tegaskan akan ada Pejabat yang Dicopot Prabowo

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026.

Dalam perkara ini, tersangka disangka melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider, tersangka juga dijerat Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *