BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Bendahara Kejari SBT Ditahan, Kejati Maluku Ungkap Dugaan Korupsi Rp901 Juta

5
×

Bendahara Kejari SBT Ditahan, Kejati Maluku Ungkap Dugaan Korupsi Rp901 Juta

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, AMBON – Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam upaya pemberantasan korupsi.pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berinisial “SN” resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku setelah pemeriksaan intensif pada Kamis (12/2/2026). Dalam proses pemeriksaan, SN didampingi penasihat hukum Yunan Takandengan, S.H.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status SN menjadi tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Karena itu, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 12 Februari 2026,” tegas Radot.

Baca Juga  Tekan Angka Kecelakaan Polda Maluku Edukasi Keselamatan Lalulintas Kepada Para Tukang Ojek

Modus Penyalahgunaan Dana

SN diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kejari Seram Bagian Timur sejak 21 Agustus 2024 hingga 26 November 2024. 

Dalam kapasitas tersebut, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan, di antaranya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *