Kerja-kerja pemerintah daerah yang berkaitan dengan kebijakan maupun kerja sama dengan pihak lain wajib melibatkan DPRD, karena DPRD adalah lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Jika DPRD tidak dilibatkan dalam proses pengambilan Kalau DPRD tidak dilibatkan, nanti ketika masyarakat marah, kamilah yang dipersalahkan. (AM-29)














