Sebelumnya, Greenpeace menyebut aksi ini merupakan protes terhadap pembangunan IKN. “IKN yang dibanggakan Presiden Joko Widodo nyatanya merupakan proyek serampangan. Ibarat mengobral, Jokowi memberikan izin penguasaan lahan hingga 190 tahun untuk investor,” kata Ketua Tim Kampanye Greenpeace Indonesia, Arie Rompas di Penajam Paser Utara, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Pemberian izin penguasaan lahan hingga 190 tahun ini, kata dia, tentu memberikan investor karpet merah untuk merusak lingkungan atas dalih investasi, alih-alih memprioritaskan ruang hidup dan hak-hak masyarakat adat dan lokal di sekitar wilayah pembangunan IKN.
“Tentunya, kerusakan lingkungan aibat pembangunan IKN akan memperparah krisis iklim di wilayah sekitar,” ujar Arie.*