BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Beda Sikap Internal KPK Menangani Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Nasution

38
×

Beda Sikap Internal KPK Menangani Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Nasution

Sebarkan artikel ini

“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron, pada 5 September 2024.

Ghufron menegaskan, KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang. Sementara itu, ketika ditanya mengenai penggunaan jet pribadi Bobby, Ghufron kembali menyatakan KPK bersifat pasif dan menerima laporan dari penyelenggaraan negara.(**)

Baca Juga  Hasil Fit and Proper Test Deputi BI Bakal Dibawa ke Paripurna DPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *