“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak, karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Tessa, pada 28 Agustus 2024.
Tessa mengatakan, jika ada laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi Kaesang, perlu melampirkan bukti untuk mendukung adanya conflict of interest atau konflik kepentingan bagi keluarganya yang merupakan penyelenggara negara.
Menurut Tessa, hal paling memungkinkan dalam kasus Kaesang adalah yang bersangkutan melapor secara sukarela, jika fasilitas jet pribadi ada unsur conflict of interest. Namun, pelaporan Kaesang tidak bersifat wajib, jika hanya memang merasa ada konflik kepentingan terkait jabatan ayahnya selaku Presiden.
Selain Tessa, perbedaan sikap juga sempat diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Ia mengatakan, Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur. Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.