JAKARTA, arikamedia.id – Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan, belanja pemerintah daerah terutama melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah/daerah, seperti diberitakan Kontan.co.id.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam mengungkapkan, kenaikan belanja daerah sebesar 1% umumnya diestimasi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah hingga 0,78%.
“Ada beberapa kajian tentang TKD (Transfer Ke Daerah) terutama Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi salah satu pendorong utama belanja daerah. Bahkan, setiap kenaikan 1% DAK per kapita bisa meningkatkan belanja per kapita sebesar 1,2%, tertinggi dibandingkan jenis TKD lainnya,” kata Medrilzam dalam Sosialisasi Kebijakan DAK secara virtual, Senin (11/8/2025).
DAK, yang bersifat specific earmark atau special block grant, dinilai memiliki efek stimulatif paling besar terhadap belanja modal daerah. Kenaikan 1% pendapatan daerah dari DAK fisik, misalnya, berkorelasi dengan kenaikan belanja modal sebesar 1,3%.
Namun, tren menunjukkan DAK non-fisik terus meningkat sejak 2018, sementara DAK fisik justru menurun. Pada 2025–2026, sebagian DAK fisik dialihkan melalui skema Instruksi Presiden (Inpres), seperti Inpres Jalan Daerah, Inpres Irigasi, dan rencana Inpres Infrastruktur Daerah.