“Speedboat ini ada jasanya, ada pengusaha, tapi kewajiban ke pemerintah tidak jelas. Ketika terjadi kecelakaan, pengusaha minta asuransi, minta perhatian pemerintah. Lalu pemerintah posisinya di mana?” ujarnya.
Lebih jauh dia mengingatkan pentingnya menyesuaikan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar pengelolaan aset dan retribusi memiliki dasar hukum yang kuat
“Kita punya tanah-tanah yang belum bersertifikat. Kalau tidak segera ditata, nanti kita bicara sertifikat sudah terlambat karena bisa masuk ke ranah pemerintah kabupaten atau bahkan pihak lain,” tegasnya. (*)










