Lebih lanjut kata dia, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membawahi beberapa ranperda, seperti ranperda RPJMD 2025-2030, ranperda penanganan Anak jalan, raperda pengawasan depot air minum, yang diusulkan oleh Dinas Sosial maupun Bagian Hukum.
Bapemperda DPRD telah memiliki jadwal terkait dengan pelaksanaan tugas tanggung jawab ,yang mana sebagai badan pembentuk peraturan daerah, pihaknya menargetkan proses itu bisa selesai di April mendatang.
“Semoga hal tersebut bisa berjalan secara maksimal sehingga fungsi legislasi juga bisa terimplementasi secara baik,” pintanya.
Ia berharap akan secepatnya diserahkan agar ditetapkan menjadi perda di masa sidang II Tahun 2025. (AM-18)