AMBON, arikamedia.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum (Kemenkum) Provinsi Maluku menggelar rapat, bahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sejumlah Ranperda dan Ranperda Kepala Daerah di ruang kerjanya DPRD Kota Ambon, Kamis,(06/03/25).
Rapat ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw mengatakan, rapat tersebut berkaitan dengan rencana penetapan sejumlah Ranperda, baik itu Ranperda usulan pemerintah kota (pemkot) maupun Ranperda inisiatif DPRD.
Diktakan, pada tahun 2025, ada beberapa Ranperda prioritas yang sudah disiapkan, seperti Ranperda inisiatif DPRD terkait dengan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, serta Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan.
Menurutnya, setelah kedua Ranperda itu diperbaiki, akan dikeluarkan berita acara harmonisasi yang dilakukan secara bersamaan antara Kanwil Hukum Provinsi Maluku dengan DPRD.
“Nah, rapat harmonisasi bersama tim Kelompok kerja dari Kanwil Hukum Provinsi Maluku ini untuk melihat analisis konsepsinya bahkan teknik penyusunannya, apakah sudah sesuai dengan struktural atau tidak,” ujarnya.