Link Banner
BeritaDaerahPemerintahanSOSIALUtama

Bantah Tudingan Ketimpangan Kebijakan Korban Kebakaran, Ini Penjelasan Pemkot 

2
×

Bantah Tudingan Ketimpangan Kebijakan Korban Kebakaran, Ini Penjelasan Pemkot 

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Di sisi lain, kata Frits, untuk bencana kebakaran pemukiman di Gang Banjo Negeri Batumerah, Pemkot memang tidak membangun kembali rumah – rumah yang terbakar, tetapi memberikan Bantuan Stimulan pembangunan rumah.

“Pemerintah memberikan Bantuan Stimulan sebesar 15 Juta Rupiah untuk setiap rumah yang terbakar. Dana diambil dari BTT (Belanja Tidak Terduga) APBD Pemerintah Kota,” tandasnya. 

Terpisah, Sekretaris Dinas Sosial Imelda Tahalele, mengakui Dana Stimulan yang diberikan sebesar Rp 15 Juta per rumah, siap dikucurkan saat Surat Keputusan (SK) nama – nama penerima ditandatangani oleh Wali Kota. 

“Kita menunggu SK ditandatangani oleh Wali Kota, selanjutnya kita akan buat permintaan di BKPAD untuk kemudian dicairkan bagi para penerima yang tercatat di SK tersebut. Kemungkinan akan direalisasikan di bulan ini,” bebernya. 

Baca Juga  TNI AL Amankan Kapal Penangkap Cumi Ilegal Berisi 60 Ton Biosolar di Teluk Ambon

Tahalele mengakui, setelah dilakukan verifikasi kelengkapan berkas oleh para korban, hasilnya di Gang Banjo ada 6 (enam) rumah yang akan menerima dana Stimulan tersebut. 

“Sekali lagi, dana stimulan diberikan per rumah bukan Per KK, jadi jika dalam satu rumah ada lebih dari 1 KK maka tidak berpengaruh pada Jumlah bantuan Stimulan yang diberikan,” tandasnya. ***

Link Banner
Link Banner
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *