“Karena itu negara harus segera mengesahkan undang-undang perlindungan masyarakat adat,” tuntut Dewi Kanti.
Sehingga Dewi Kanti mendorong agar melalui ICIR 6 di Ambon, masyarakat adat, perempuan adat, dan penghayat kepercayaan leluhur ke depannya selalu dilibatkan dalam proses demokrasi yang partisipatif dan substantif.
ICIR ke-6 dihelat oleh panitia yang terdiri dari anggota-anggota sukarela dari the Intersectoral Collaboration for Indigenous Religions Rumah Bersama dan dosen atau pegawai Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Maluku, bekerja sama dengan dan disponsori oleh beberapa lembaga seperti The Asia Foundation (TAF), Komnas Perempuan, LKiS, CRCS UGM, ICRS, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Kemitraan, Pusad Paramadina, Direktorat Kepercayaan dan Masyarakat Adat Ditjen Kebudayaan, Badan Pelestarian Budaya Wilayah XX, PGI, University of Oslo, International Center for Law and Religion Studies, serta International Media Support (IMS).