Titik Temu dan Catatan Kritis
Dari dua pandangan tersebut, terlihat adanya kesamaan prinsip: program sosial yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat merupakan bagian dari pemenuhan HAM.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa legitimasi moral program tidak boleh menutup ruang evaluasi terhadap tata kelola.
Artinya, HAM bukan hanya soal niat baik menghadirkan program, tetapi juga soal bagaimana program itu dijalankan secara akuntabel, transparan, dan bebas korupsi. (*)
Sumber : TRIBUNKALTIM.CO










