Akan tetapi, ia menambahkan bahwa pengelolaan negara yang tidak profesional—misalnya dengan praktik korupsi, pemborosan anggaran, atau ketimpangan alokasi antara kebutuhan diplomasi dan kebutuhan rakyat—juga merupakan bentuk pelanggaran HAM.
“Siapapun pemerintah yang mengelola negara ini dengan tidak profesional, menimbulkan korupsi dan keborosan di sana-sini, menimbulkan ketidakseimbangan pemanfaatan antara keperluan diplomasi dan keperluan rakyat, itu juga melanggar HAM,” tegasnya.
HAM Tak Hanya Soal Hak Sipil
Mahfud menjelaskan bahwa HAM tidak terbatas pada hak sipil dan politik, seperti kebebasan berpendapat atau hak memilih dalam pemilu. HAM juga mencakup hak ekonomi, sosial, dan budaya—misalnya hak atas pendidikan, kesehatan, dan pangan. Bahkan, dalam perkembangan hukum internasional, dikenal pula hak atas lingkungan hidup yang sering disebut sebagai “generasi ketiga” HAM, yakni hak kolektif yang dinikmati bersama oleh masyarakat.
“Jadi jangan hanya bicara bahwa kasih makan orang (itu HAM), tetapi pengelolaan yang tidak benar itu (juga) adalah pelanggaran HAM,” ujarnya. Menurut Mahfud, pengelolaan program secara sewenang-wenang, tidak transparan, atau koruptif tetap masuk kategori pelanggaran HAM karena merugikan hak masyarakat untuk memperoleh manfaat secara adil.
“Normanya kan begitu. Siapa yang menghalangi MBG, melanggar HAM. Tetapi, siapa yang kelola sewenang-wenang dan korupsi, juga melanggar HAM,” kata dia.
Pandangan Menteri HAM










