Arikamedia.id – Perdebatan soal program sosial pemerintah tak berhenti pada soal setuju atau tidak setuju. Di balik dukungan dan kritik, muncul pertanyaan mendasar: apakah penolakan atau justru salah kelola program bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM)?
Isu inilah yang disoroti mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Mahfud menilai, program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dasarnya dirancang untuk memenuhi hak dasar warga negara.
Namun, ia mengingatkan bahwa pelanggaran HAM tidak hanya terjadi ketika program itu dihambat, tetapi juga ketika dikelola secara tidak profesional.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat merespons pandangan Menteri HAM, Natalius Pigai, yang sebelumnya menyebut penolakan terhadap MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih sebagai bentuk penentangan terhadap HAM.
Mahfud menyatakan, secara normatif memang benar bahwa menghalangi program pemerintah yang bertujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dapat dipandang sebagai pelanggaran HAM.
Namun, ia menekankan sisi lain yang tak kalah penting. “Betul. Barang siapa yang menghalangi program pemerintah untuk MBG, kemudian Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat yang murah dan sebagainya, itu berarti menentang HAM,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Jumat (27/2/2026).










