Sementara itu mewakili PT Pertamina Patra Niaga Maluku Aditia Ardi mengaku, masing masing Kuota untuk agen minyak tanah kami mengacu pada SK BPHI Migas untuk mengatur Kuota, begitu juga untuk agen minyak tanah yang ada di Ambon.
Kuota ini biasanya mengacu pada tahun sebelumnya dia mencontohkan ada Agen Kuota 100 KL dan hanya menyalurkan 90 tentunya Kuota yang tidak terambil itu masih dalam APBN oleh pemerintah. Jadi Kuota yang dikeluarkan dari APBN itu jumlah yang diambil oleh agen ketika diaudit oleh BPK itu realisasi yang dikeluarkan, bukan mengacu pada Kuota yang disediakan.
“Namun katakanlah ada 10 dari 90 tidak terambil semua biasanya dalam evaluasi keagenan atau kemitraan ada agen yang tidak sesuai akan dilakukan penyesuaian,” ungkapnya.(*)