WAHAI, arikamedia.id – Sebanyak 5 orang narapidana yang baru masuk untuk menjalani masa pidana serta mengawali masa pembinaan di Lapas Kelas III Wahai mengikuti sosialisasi masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) yang berlangsung di aula Lapas pada Jumat (27/12/24).
Kegiatan yang digelar atas instruksi Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, itu dilaksanakan dalam bentuk paparan materi dari pejabat struktural yakni La Joi, Kepalas Sub Seksi (Kasubsi) Admisi Orientasi, Merpaty Mouw, Kasubsi Pembinaan, serta Usman Bakri, Kasubsi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).
La Joi saat membuka kegiatan mengatakan Mapenaling merupakan sarana bagi warga binaan yang baru untuk mengenali aturan yang ada dalam Lapas Wahai. “Tugas dan fungsi saya di Admisi dan orientasi tentu adalah mengenalkan Mapenaling kepada tahanan dan Narapirana baru sebelum berbaur dengan warga binaan. Mapenaling bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada penghuni baru untuk beradaptasi mengenal lingkungan Lapas, aturan, dan program pembinaan yang akan mereka jalani. Selanjutnya mengenai tata tertib serta program pembinaan secara teknis akan dijelaskan oleh Kasubsi Kamtib dan Kasubsi Pembinaan”, kata Joi.

Sementara itu, Kasubsi Kamtib, Usman Bakri, menjelaskan regulasi pemasyarakatan tentang tata tertib Lapas, hak dan kewajiban Narapidana serta sanksi yang akan didapatkan. “Kita semua terikat dengan hukum baik petugas maupun warga binaan. Oleh karena itu, saudara-saudara wajib mematuhi segala peraturan selama menjalani masa pidana. Ini adalah amanat undang-undang bagi Narapidana yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi baik tingkat ringan, sedang maupun berat,” tegas Usman.











