BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Aturan Gaji Dosen PTN-PTS Diuji ke MK

6
×

Aturan Gaji Dosen PTN-PTS Diuji ke MK

Sebarkan artikel ini

Dalam siaran pers Mahkamah Konstitusi, menurut para Pemohon, kebijakan pengupahan di Indonesia telah bergeser dari basis Kebutuhan Hidup Minimum/Kebutuhan Hidup Layak (KHM/KHL) yang dihitung melalui survei kebutuhan riil, menjadi mekanisme indeksasi otomatis berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sejak 2015, sehingga standar kebutuhan hidup tidak lagi menjadi pembanding upah.

Dalam rezim ini, pekerja kampus, khususnya dosen, mengalami diskriminasi karena dikecualikan dari jaminan upah minimum regional, sementara UU Guru dan Dosen menggunakan parameter “Kebutuhan Hidup Minimum” yang kabur dan bergantung pada tunjangan yang tidak tetap.

Akibatnya, upah dosen kerap berada di bawah standar hidup layak, menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan serta pandangan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan upah sebagai penopang utama kehidupan pekerja.

Baca Juga  Menteri Agama RI: Siapa Ingin Belajar Perdamaian, Datanglah Ke Ambon

Berdasarkan hal-hal tersebut, Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa gaji dan penghasilan dosen sekurangkurangnya setara dengan upah minimum regional dan didukung tunjangan serta kompensasi tetap lainnya berdasarkan prinsip penghargaan atas prestasi. (ASF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *