Arikamedia.id, AMBON – Komitmen penegakan hukum di Maluku kembali ditegaskan. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kejaksaan.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, terhadap tersangka berinisial SN kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT).
Proses ini berlangsung di Kantor Kejati Maluku setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, menandai peralihan penanganan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Tersangka SN diketahui merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kejari SBT.

Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara pada Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil audit internal Kejati Maluku, perbuatan tersangka dalam kurun waktu 21 Agustus hingga 26 November 2024 telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp798.250.524.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan tersangka terbilang sistematis.
SN disebut tidak menyalurkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya.










