Masalah Bea Cukai dan Insentif yang Dinilai Picu Korupsi
USTR juga menyoroti praktik bea cukai Indonesia, termasuk penggunaan harga acuan daripada nilai transaksi aktual dan adanya perbedaan tarif antara wilayah. Praktik ini disebut menyulitkan eksportir AS.
Yang paling disorot adalah sistem insentif untuk petugas bea cukai, di mana mereka bisa menerima hingga 50% dari nilai barang yang disita. Sistem ini disebut sebagai penyimpangan dari prinsip-prinsip Trade Facilitation Agreement WTO.
“Hanya sedikit mitra dagang utama AS yang masih mempertahankan sistem insentif seperti ini, yang berisiko menciptakan korupsi,” tegas USTR.
Secara keseluruhan, laporan USTR menunjukkan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk meningkatkan transparansi, konsistensi, dan prediktabilitas dalam regulasi perdagangan.
AS mendesak agar Indonesia membuka ruang konsultasi dengan pelaku usaha sebelum mengubah regulasi, mengurangi ketergantungan pada mekanisme lisensi yang berlapis, serta meninjau kembali peran Bulog dan Bapanas yang dianggap terlalu dominan. (**)